Memperbaiki penulisan atau kata yang salah pada media online
Kesalahan pada berita ini terdapat pada paragraf kedua mengenai penggunaan kata yang di ulang dan tidak ekonomis,
Terdapat kata "dalam" yang di ulang dan tidak berguna pada satu paragraf. Harus nya penggunaan kata itu bisa di perbaiki seperti berikut, dari "ada sebuah ketentuan baru dalam yang akan di masukkan ke dalam aturan" menjadi "ada sebuah ketentuan baru yang akan di masuk kan ke dalam aturan"
Untuk paragraf pertama hanya menambahkan kejelasan kata dari "Kementerian Perhubungan sedang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelengaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum" menjadi "Kementerian Perhubungan sedang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek." . Terdapat kesalah juga di paragraf pertama yang berada pada kalimat penyelengaraan, penyelengaraan harusnya terdapat 2 huruf G buka satu huruf G yang menyebabkan pembaca bertanya arti tulisan tersebut. Mungkin penulis terlalu terburu - buru dalam membuat berita tersebut.
Narasumber (berita yang di keritik) : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/10/191015326/perusahaan.taksi.online.akan.dikenai.pajak.?utm_source=LINE&utm_medium=today&utm_campaign=messaging
Terdapat kata "dalam" yang di ulang dan tidak berguna pada satu paragraf. Harus nya penggunaan kata itu bisa di perbaiki seperti berikut, dari "ada sebuah ketentuan baru dalam yang akan di masukkan ke dalam aturan" menjadi "ada sebuah ketentuan baru yang akan di masuk kan ke dalam aturan"
Untuk paragraf pertama hanya menambahkan kejelasan kata dari "Kementerian Perhubungan sedang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelengaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum" menjadi "Kementerian Perhubungan sedang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek." . Terdapat kesalah juga di paragraf pertama yang berada pada kalimat penyelengaraan, penyelengaraan harusnya terdapat 2 huruf G buka satu huruf G yang menyebabkan pembaca bertanya arti tulisan tersebut. Mungkin penulis terlalu terburu - buru dalam membuat berita tersebut.
Narasumber (berita yang di keritik) : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/10/191015326/perusahaan.taksi.online.akan.dikenai.pajak.?utm_source=LINE&utm_medium=today&utm_campaign=messaging
perhatikan penulisan: keritik atau kritik? Mana yang lebih lazim?
BalasHapusterkait kalimat bagaimana kalau begini:
Kementerian Perhubungan sedang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kalo seperti ini gimana pak :
HapusKementerian perhubungan sedang merevisi peraturan nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.